Home / Pemprov Kalteng

Selasa, 15 Februari 2022 - 17:16 WIB

Koordinasi Perda TPI, Diskan Kobar Kunjungi Dislutkan Kalteng

Kadislutkan Kalteng Darliansjah saat menerima kunjungan rombongan Kepala Diskan Kobar Hepy, Selasa (15/2).

Kadislutkan Kalteng Darliansjah saat menerima kunjungan rombongan Kepala Diskan Kobar Hepy, Selasa (15/2).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng menerima kunjungan kerja (kunker) Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hepy beserta rombongan.

Kedatangan rombongan ini disambut langsung Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah di aula dinas setempat, Selasa (15/2/2022) pagi.

Kehadiran Kadiskan Kabupaten Kobar ini dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

Darliansjah mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedatangan Kadiskan Kabupaten Kobar dan rombongan untuk meningkatkan sinergitas dalam membangun kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Kobar.

“Karena dalam membangun kelautan dan perikanan ini tidak bisa kita bekerja sendiri, tetapi kita harus saling bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Kobar khususnya Dinas Perikanan yang telah mampu mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan,”kata Darliansjah.

Di tingkat Pemerintah Provinsi Kalteng tentang retribusi jasa usaha ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019. Dalam Perda ini diatur salah satu tentang pengelolaan UPTD, yaitu jasa lelang penjualan ikan sebesar 0,90% per transaksi dan jumlah transaksi jual-beli dalam rupiah sebesar 1,35% per transaksi.

Baca Juga :  Pasca Pemilu, Kalteng Aman dari Isu Provokatif

Untuk itu, melalui pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi terkait implementasinya di lapangan dengan konsep Dislutkan Provinsi Kalteng dan Diskan Kabupaten Kobar mampu bersinergi agar berdampak pada optimalnya retribusi baik untuk Kalimantan Tengah maupun untuk Pemda Kabupaten Kobar.

“Berkenaan dengan itu, maka harus dirumuskan implementasi di lapangan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan membentuk Tim Perumus Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan Kumai,”ujarnya.

Pada kesempatan ini, Darliansjah  juga memberikan arahan agar menangani masalah pelelangan ikan ini dibentuk Tim Perumus Pengelolaan TPI dari Diskan Kabupaten Kobar dan Dislutkan Provinsi Kalteng.

“Tim Perumus inilah yang akan menyiapkan perjanjian kerja sama tentang pengelolaan TPI di kawasan Pelabuhan Perikanan. Dalam perjanjian kerja sama ini mengatur tentang mekanisme dan tata kelola TPI,”paparnya.

“Semoga perjanjian kerja sama ini dapat segera selesai dirumuskan sehingga bisa segera dibentuk Tim Satgas yang menangani pelelangan ikan ini sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional agar implementasi terhadap Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 ini dapat terlaksana dengan efektif dan efisien,” tandas Darliansjah.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Terima Kunjangan Komisi IX DPR RI

Sementara itu, Kadiskan Kabupaten Kobar Hepy mengatakan, bahwa ke depan perlu adanya kesepakatan terkait pelaksanaan perda tentang retribusi pelelangan ikan ini.

“Kedatangan kami dalam rangka menyinkronkan kegiatan pelelangan ikan karena kegiatan pelelangan ikan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, karena menyangkut ketentuan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah masing-masing. Sedangkan regulasi sudah ada baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu disepakati tentang pelaksanaannya,” kata Hepy.

Hepy menjelaskan, bahwa tahun ini pihaknya menargetkan sudah melaksanakan pelelangan. Oleh sebab itu, maka harus dilaksanakan sosialisasi terkait pemungutan retribusi ini kepada nelayan dan para pelaku usaha perikanan sebagai turunan dari adanya perda retribusi dengan menggabungkan Perda Provinsi Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dengan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kesiapsiagaan Bencana Perlu Ditingkatkan

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Susun Pergub Program Shrimp Estate

Pemprov Kalteng

Wagub Ikuti Rapat Paripurna Secara Virtual

Pemkab Katingan

Gubernur Berikan Bantuan Korban Banjir Katingan

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Gelar Workshop Uji Konsekuensi PPID

Pemprov Kalteng

Pemprov Rakor Penangulangan Kemiskinan se-Kalteng

Pemprov Kalteng

Festival Budaya Isen Mulang Diundur Bulan Juni

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Sosialisasi Diversifikasi Pangan Lokal Non Beras