Kejari Kobar Hentikan Penuntutan Penadah Ponsel

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) menghentikan penuntutan kasus Adi Akbar selaku tersangka kasus penadahan telpon seluler (ponsel).

Sebelumnya pria itu diduga membeli ponsel hasil curian sebesar Rp650.000 yang digunakan untuk anaknya belajar daring selama pandemi covid-19.

“Benar, penuntutan kasus itu telah dihentikan. Kejari Kobar mengedepankan restorative justice dalam penanganan kasus itu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun melalui Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kobar Jul Indra Dhana Nasution, kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Jul Indra menjelaskan, surat perdamaian antara tersangka dan terdakwa langsung diserahkan Kepala Kejari Kobar, Makrun, di Kantor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, pada hari Kamis (17/2/2022), pukul 14.00 wib.

<

“Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, tersangka dan korban kejahatan,” jelasnya.

Peristiwa itu terjadi pada bulan yang lalu. Awalnya tersangka membeli HP hasil curian milik korban. Tersangka membeli HP seharga Rp 650.000.

Ponsel tersebut dibeli oleh tersangka untuk keperluan sekolah anaknya belajar daring selama Pandemi Covid-19. Tersangka lantas dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Setelah berkas perkara dilimpahkan, jaksa menilai kasus tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice.

“Untuk tersangka Adi Akbar penuntutan kasusnya dihentikan. Akan tetapi terhadap pencuri tetap dilakukan penuntutan secara terpisah,” papar Jul Indra.

<

Jul menambahkan Restorative Justice merupakan bentuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

“Penuntutan dihentikan setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum memberi persetujuan. Pertimbangan penuntutan disetop karena yang bersangkutan membeli ponsel itu karena ketidaktahuannya,”tandasnya. (yr)

<

Berita Terkait