Dewan Soroti Aktivitas Penambangan Tepi Sungai

Anggota DPRD Kotim M Abadi.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotim M Abadi menyoroti aktivitas penambangan galian c yang di lakukan di tepi sungai oleh perusahaan di Kecamatan Parenggean.

“Kalau aktivitas itu dibiarkan ke mana lagi masyarakat untuk menggantungkan hidup mereka, sementara selama ini itulah harapan mereka,”ungkap Abadi, Selasa (15/2).

Sehingga penegak hukum maupun pemerintah setempat jangan sampai membiarkan hal ini terjadi. Jika memang melakukan pelanggaran harus ditindak tegas.

Perusahaan itu lanjut Abadi diduga tidak mentaati aturan  sesuai ketentuan aturan yang berlaku yang diatur didalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Keputusan Menteri energi dan sumber daya mineral Republik Indonesia Nomor : 1825 k/30/MEM/2018 Pedoman pemasangan tanda batas wilayah, izin usaha pertambangan atau wilayah izin usaha pertambangan khusus operasi produksi.

“Hal ini perlu disikapi oleh instansi terkait, karena dampaknya bisa merusak lingkungan dan mencemari air sungai,”tandasnya. (ahm)

Berita Terkait