SAMPIT, KaltengEkspres. com– Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi mendukung upaya penegakan hukum dari Polres Kotim yang sudah menetapkan tersangka dalam pungutan pasar di daerah Kotim. Abadi berharap dengan diseretnya satu tersangka ini setidaknya bisa menyeret siapa saja yang selama ini menjadi biang sengkarut persoalan pasar di daerah itu.
“Saya harap persoalan pasar yang selama ini seakan-akan rumit mulai dari pasar Mangkikit, Pasar Eks Mentaya, Pasar Ikan Mentaya, hingga pasar-pasar lainnya bisa terselesaikan karena oknum yang bermain bisa diseret ke hukum.”kata Abadi.
Abadi mencontohkan hampir 10 tahun terakhir persoalan pasar di daerah itu tidak mampu diatasi pemerintah. Hal ini dikarenakan banyaknya oknum di pemerintahan itu sendiri yang melakukan pungutan, lapak dan lain sebagainya.
“Contoh kecil saja janji pemerintah untuk fungsionalkan bangunan pasar ikan di Jalan Ahmad Yani tahun 2021 silam ternyata sampai hari ini belum ada buktinya. Artinya siapapun pejabat di Dinas Pasar ini kalau oknum-oknum yang bermain didalamnya tidak diseret ke hukum maka akan sulit menyelesaikannya,”kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim ini.
Belum lagi, lanjut Abadi, persoalan pungutan lapak yang sudah disetor pedagang Pasar Mangkikit, nilainya ada yang ratusan juga perorang sejauh ini juga tidak jelas bagaimana nasib uang tersebut.
”Karena saya melihat memang seperti sengaja dipelihara oknum-oknum yang bermain dipasar ini. Tapi dengan mantan pejabat pasar yang sudah di tersangkakan ini kami berharap awal dari langkah untuk membongkar sindikat-sindikat yang selama ini menngeruk keuntungan pribadi dari Pasar,”tandasnya.(Ry)