

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), meringkus seorang pria paruh baya pelaku kejahatan seksual.
“Pelaku berinisial S (50) ini sudah mencabuli 6 orang anak dibawah umur. Rata-rata korbannya bocah perempuan berusia dibawah 13 tahun,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, saat pres release di Mapolres Kobar, Rabu (23/2/2022).
Pelaku mencabuli korban lanjut Kapolres, rata-rata diancam dengan cara berbeda-beda. Yakni ada yang diancam ibunya dibunuh, kemudian keluarganya, bahkan ada juga dengan cara merayu dengan iming-iming dikasih uang.
“Pencabulan ini dilakukan saat korban sedang tidur, korban terbangun karena kaget melihat terlapor sudah berada diatas badan korban, kemudian terlapor mengancam korban dengan berkata jika korban cerita kepada orang lain, maka ibu korban tidak akan selamat,”ungkap Kapolres.
Mendengar ancaman tersebut membuat korban menjadi takut, hingga akhirnya S (50) dengan leluasa melakukan aksi bejadnya. Setelah melakukan aksi bejadnya S langsung pergi meninggalkan korban dengan kabur melalui jendela rumah korban.
“Atas kejadian tersebut orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan berapa korbannya dan motif pelaku mencabuli korban.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (yr)