SAMPIT, KaltengEkspres.com -Sungguh bejat prilaku pria bernama Bisri Mustofa alias Ofa (36). Ia tega menyetubuhi anak dibawah umur yang masih duduk dibangku kelas 5 sekolah dasar (SD), sebut saja Mawar (12) nama samaran.
Ironisnya, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku sebanyak tiga kali. Bahkan satu kali diantaranya di lakukan di samping wc masjid terletak di Komplek Perumahan Karyawan E15 PT SSM Estate Bukit Linang Desa Sebabi Kecamatan Telawang Kabupaten Kotim, Rabu (26/1) lalu.
Akibat ulahnya ini, karyawan yang bekerja sebagai guru gaji sekaligus helper bis perusahaan ini diciduk anggota Polsek Telawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Telawang Ipda Rakhmat Effendi mengatakan, perbuatan asusila ini terungkap berawal saat orang tua korban mengecek telpon seluler (ponsel) milik korban, Sabtu (29/1/2022) lalu.
Orang tua korban ini kaget melihat ponsel tersebut berisi chatingan whatsApp korban dengan pelaku yang isinya obrolan tak senonoh layaknya pasangan suami istri. Selain itu juga ditemukan banyak video porno.
“Orang tua korban kemudian menanyakan hal itu kepada korban. Korban mengaku telah melakukan hubungan seksual dengan pelaku. Namun korban selama ini tidak berani berterus terang karena takut. Selanjutnya orang tua korban menghubungi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya,”ungkap Kapolsek Kamis (3/2/2022).
Tak terima dengan perbuatan pelaku ini, orang tua korban kemudian melaporkan kasus ke Mapolsek Telawang Selasa (1/2/2022). Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian mengamankan pelaku di kediaman messnya beserta sejumlah barang bukt.
“Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan Pasal 82 ayat ( 1 ) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tandasnya. (Ry/hm)