Home / Kobar

Rabu, 23 Februari 2022 - 20:38 WIB

Bandar Arisan Bodong Dijerat 4 Tahun Penjara

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Penipuan arisan bodong Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)yang dilakukan IWD, jumlahnya bisa mencapai puluhan orang, ditambah orang lain yang tertipu berasal dari sejumlah daerah di luar Pangkalan Bun.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pelaku memperdayai para korban dengan trik menarik untuk memikat mangsanya. Namun uang arisan bodong ini digunakan untuk keperluan pribadinya membeli barang-barang.

Sebagian juga ada buat pembayaran hutang-hutangnya dari pembayaran yang lain-lain, yang bersangkutan punya hutang dan segala macam, dan juga ada yang minjam dan segala macam dan itu di habiskan itu semuanya.

Baca Juga :  7 Rumah Warga Keraya Dihantam Ombak

‘Tersangka IWD ini membuka dan menawarkan Arisan Get 25 juta dengan setoran perbulan sebesar Rp.1 juta system Goncangan Kocokan selama 25 bulan,” Kapolres.

Kemudian para korban mengikutinya dan membuat Grup Arisan Get 25 juta di Akun Whatsapp dan Para Korban terlebih dahulu harus menyetorkan uang kepada tersangka, dan setiap tanggal 12 perbulannya Arisan Get 25 Juta tersebut dilakukan goncangan.

“Setiap para Korban sudah menyetorkan uang kepada tersangka sebanyak 19 kali dengan cara transfer ke Rekening tersangka, setiap tanggal 12 Perbulannya Tersangka juga melakukan Goncangan atau kocokan arisan dengan cara Live di Akun Facebook pribadinya dengan nama akun IKA DEE,”ujar Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Kobar Tegaskan Bantuan Langsung Harus Tepat Sasaran

Kapolres menjelaskan, bahwa arisan goncangan get 25 juta ini sudah berjalan selama 19 bulan dan nama para korban belum ada keluar namun Tersangka menghentikan arisan tersebut secara sepihak dengan cara mengeluarkan para Korban di dalam Grup Arisan yang dibuat di Whatsapp.

Adapun uang korban digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan lainnya yang diadakan tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. Akibat ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 378 KUH Pidana Dan Atau Pasal 372 KUH Pidana Ancaman Pidana 4 tahun penjara. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Pasang Gardu Induk, Empat Hari PLN Berlakukan Pemadaman Lagi

Kobar

Tim Satgas Kobar Jaring 7 Pelanggar Prokes

Kobar

Guru Ngaji Cabul Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kobar

Seorang ABK Asal Jatim Terlantar di Kumai Selama 20 Hari

Kobar

Diterjang Angin, Pondok Dermaga Pantai Kubu Ambruk

Kobar

Mucikari Dituntut 1 Bulan Penjara

Kobar

Penderita Covid-19 Kobar Meningkat Tajam Capai 1053 Orang

Kobar

Aparat Gabungan Amankan Logistik Pilkada