PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com – Tiga orang pria berinieiak AS, TY dan RK tak berkutik saat ditangkap petugas Satpam PTSatya Kisma Usaha (SKU) Medang Sari Estate Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Tiga karyawan kontraktor desa setempat ini diamankan karena kedapatan melakukan aksi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan setempat, Selasa (4/1/2022) dini hari sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Kompol Saiful Anwar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota satpam setempat menggelar patroli di sekitar kebun sawit.
Ketika melintas di lokasi, anggota satpam curiga dengan sebuah truk yang masuk ke wilayah kebun.
Petugas keamanan perusahaan ini kemudian menyelidiki truk tersebut yang ternyata di dalamnya komplotan pelaku sedang beraksi hendak melakukan aksi pencurian buah sawit.
Setelah selesai memantau aksi pelaku mengangkut buah sawit ke dalam truk, petugas keamanan tersebut langsung mengerebek dan menangkap ketiganya. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kemudian para tersangka ini diamankan dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Lada.
“Sebenarnya ada empat tersangka, namun satu tersangka yang merupakan mandor perusahaan tersebut berhasil melarikan diri. Mandor yang melarikan diri ini tetap kita lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Saiful menjelaskan, dari keterangan ketiga tersangka tersebut, mereka ini sudah dua kali melakukan aksi pencurian buah sawit tersebut, yang pertama sebelum tahun baru.
Dari ketiganya diamanka barang bukti yang satu buah truk dan 6 ton buah kelapa sawit, kerugian ditaksir sebesar Rp 16 juta. Akibat perbuatannya ketiga tersangka di kenakan Pasal 372 dan Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara.. (yr)