PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Empat orang pria berinisial AP (39) warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai, BA (27) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Pangkalan Lada, UH (23) warga Jalan Kopong Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan dan JT (28) warga gang Dahlia Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan, tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kobar, Rabu (5/1/2022).
Dari tangan keempatnya berhasil diamankan barang bukti masing-masing sabu seberat 2 gram dari AP, sabu 0,48 gram dari BA, sabu 1,28 gram dari UH serta 8,06 gram dari JT.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, mengatakan, keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut mereka kerap bertransaksi sabu di daerah setempat. Menindaklanjuti informasi ini, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keempatnya.
“Atas perbuatannya ini, keempat pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”katanya. (yr)