

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Massud Darhamsyah (31) hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolres Kotim. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Pelita Timur RT 68 Kelurahan MB Hiir Sampit Kabupaten Kotim, Rabu (19/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 9 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,32 gram, uang tunai Rp 500 ribu dan potongan sedotan.
Kasatnarkoba Polres Kotim AKP Syaifullah mengatakan, pelaku ini ditangkap berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan di kediaman pelaku di Jalan Pelita Timur Sampit. Saat berada di lokasi, anggota langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk di kamar tidur.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti 9 paket sabu dengan berat 2,32 gram. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas ulahnya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,”ungkapnya. (Ry/hm)