




SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Arifin alias Ifin hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Parenggean.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu, di sebuah barak di Jalan Naim Gang Cuni RT 14 Kelurahan Parenggean Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotim, Minggu (30/1/2022) malam, sekira pukul 20.40 WIB.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 2,6 gram.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono mengatakan, pelaku ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi ini, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang berada di dalam barak.
“Saat kita gerebek pelaku sempat berlari ke dapur dan berusaha membuang barang bukti. Namun berkat kesigapan anggota akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan,”ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Parenggean untuk menjalani pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawaban perbuatannya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ry/hm)