SAMPIT, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Mohammad Wafirudin dan Sahri tak berkutik saat diringkus anggota Polisi Sektor (Polsek) Ketapang. Keduanya, ditangkap saat sedang bertransaksi sabu di sebuah kos harian Manggis 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim, Sabtu (22/1/2022) sore, sekira pukul 16.00 WIB.
Dari tangan kedua warga pendatang asal Kabupaten Sampang ini diamankan barang bukti 4 paket sabu seberat total 203,09 gram atau setara 2 ons lebih beserta satu timbangan digital.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di sebuah kos harian Manggis 2 Kamar No 09 akan ada transaksi Narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian mendatangi kos harian tersebut dan menuju kamar No 09. Saat menggerebek kamar tersebut ditemukan dua orang pelaku sedang bertransaksi sabu. Ketika dilakukan penggeledahan di kamar yang disewa M Wafirudin ini, ditemukan dua bungkus plastik besar yang berisi sabu ditaruh di atas kasur dengan berat 200 gram.
“Dari pengakuan keduanya terungkap barang bukti lainnya yang disimpan di sebuah barak yang juga disewa keduanya di Gang Firdaus Kelurahan Baamang Tengah. Saat itu juga anggota melakukan penggeledahan di barak tersebut dan menemukan di semak-semak di bawah kandang ayam kantong plastik berisi dua paket sabu seberat 3,09 gram. Setelah itu keduanya berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)