PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, terkait penegakkan hukum. Penandatangan MoU dilakukan antara Bupati, Hj Nurhidayah dengan Kajari Kobar Makrun, di Aula Kantor Bupati, Kamis, (13/1/2022).
MoU itu merupakan lanjutan dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya berakhir pada tahun 2021. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang ada.
“Kejari Kobar melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,”kata Makrun.
Adapun tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
“Serta memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, dan pihak lain terkait materi tentang, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” tambah Makrun.
Selain itu, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Makrun berharap dengan dengan diselenggarakannya MoU ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.
Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga berharap dengan adanya MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan tugas.
“Semoga dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas,” ucapnya. (yr)