Home / Pemkab Kobar

Kamis, 13 Januari 2022 - 22:23 WIB

Pemkab Kobar dan Kejaksaan Tekan MoU Penegakkan Hukum 

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menandatangani MoU, Kamis (13/1).

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat menandatangani MoU, Kamis (13/1).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar, terkait penegakkan hukum.  Penandatangan MoU dilakukan antara Bupati, Hj Nurhidayah dengan Kajari Kobar Makrun, di Aula Kantor Bupati, Kamis, (13/1/2022).

MoU itu merupakan lanjutan dari perjanjian kerjasama yang sebelumnya berakhir pada tahun 2021. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kobar, Makrun mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan wujud dari pelaksanaan kewenangan di bidang-bidang yang ada.

“Kejari Kobar melaksanakan tugas dan wewenang untuk bidang penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya,”kata Makrun.

Baca Juga :  Bupati Katingan Buka Forum Diskusi Politik

Adapun tugas dan fungsi untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik di tingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.

“Serta memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, dan pihak lain terkait materi tentang, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara,” tambah Makrun.

Selain itu, memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Baca Juga :  Bupati Beri Penghargaan Pemdes Kinerja Terbaik

Makrun berharap dengan dengan diselenggarakannya MoU ini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sementara itu, Bupati Kobar Hj Nurhidayah juga berharap dengan adanya MoU antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Daerah dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan tugas.

“Semoga dapat mengurangi permasalahan hukum yang muncul serta dapat mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan, sehingga ada jaminan hukum bagi penyelenggara pemerintahan dalam menjalankan tugas,” ucapnya. (yr)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kobar

Pj. Bupati Kobar Apresiasi Mini Soccer R88

Pemkab Kobar

Pj. Bupati Kobar Canangkan Gerakan Gemar Menanam

Pemkab Kobar

Masyarakat Diimbau Bersabar Terkait Penutupan Jalan Kolam

Pemkab Kobar

Pemkab Kobar Terima Kunjungan Kepala BNPB Kalteng

Pemkab Kobar

Usai Dilantik, Ratusan PPPK Kobar Terima SK

Pemkab Kobar

Pemkab Kobar Matangkan Persiapan MTQH

Pemkab Kobar

Atasi Banjir Rob, Bupati Kobar Gagas Penanaman Mangrove

Pemkab Kobar

Plh. Sekda Kobar Sidak Instansi Pelayanan Publik