KASONGAN, KaltengEkspres.com– Sungguh bejat perbuatan enam orang pria berinisial JU (38), AR (45) IN (50) SU (18) DE (14) dan RE (16). Keenam pria ini tega mencabuli bocah perempuan berusia dibawah umur sebut saja Mawar (9).
Perbuatan asusila ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tasik Payawan Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah, sejak bulan Desember 2021 lalu hingga Senin (10/1/2022) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.
Ironisnya, dari keenam pelaku ini, satu orang diantaranya berinisial JU merupakan ayah tiri korban. Sedangkan AR dan SU serta DE satu keluarga yakni AR bapaknya sementara SU dan DE anak lelakinya yang masih remaja. Ketiganya mencabuli bocah perempuan ini secara bergantian dihari berbeda. Sedangkan RE turut mencabuli korban di hari berikutnya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian pencabulan tersebut. Menurut dia, kejadian asusila ini terungkap berawal saat anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana pencabulan di Desa Talingke.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota mendatangi TKP dan langsung mengamankan para terduga pelaku ke Polres Katingan guna menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dari pengakuan korban, kejadian asusila tersebut dialaminya sudah lama sejak sekitar 1 bulan yang lalu, dimana yang terakhir melakukan perbuatan adalah ayah tirinya berinisial JU,”ungkap Kapolres, Selasa (11/1/2022).
Atas perbuatannya ini, para pelaku dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MI)