Home / DPRD Provinsi Kalteng

Sabtu, 15 Januari 2022 - 16:13 WIB

Keberadaan Perda Harus Diketahui Masyarakat

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKARAYA, KaltengEkspres.com – Keberadaan perda atau peraturan daerah dinilai sangat penting, dan itu dapat dijadikan sebagai payung hukum.

Akan tetapi hingga saat ini, masih ada perda yang keberadaannya belum diketahui masyarakat. Pihak dewan menilai salah satu penyebabnya karena minimnya sosialisasi.

“Keberadaan perda harus bisa diketahui masyarakat, karenanya sosialisasi sangat perlu digencarkan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, Sabtu, 15 Januari 2022.

Dirinya mengaku sangat prihatin akan hal itu. Pasalnya, pada saat melaksnakan reses pihaknya banyak mendapat usulan terkait perda, namun perda yang diusulkan tersebut sudah ada.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun 2022

“Artinya sosialisasi sangat perlu dilakukan. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya dan memanfaatkan keberadaan perda itu sebagai payung hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemprov Diminta Berdayakan Masyarakat Lokal

Dia berharap, perda-perda yang sudah disahkan atau yang direvisi dan setelah masuk lembaran negara agar segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga, dalam penerapannya dapat maksimal.(el/*)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Regulasi Muatan Truk Dinilai Perlu Pembahasan Bersama

DPRD Provinsi Kalteng

Temuan BPK RI Masih Jadi PR Pemprov Kalteng

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Minta Pemprov Kalteng Percepat Revisi RTRWP

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Sorot Kerusakan Jalan Bundaran Sanggu 

DPRD Provinsi Kalteng

Komisi I Usulkan RDP Pembahasan Anggaran Pilkada

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Dukung Penundaan Pilkada Kalteng

DPRD Provinsi Kalteng

Masyarakat DAS Barito Harapkan Peningkatan Infrastruktur

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Upayakan Bantu Pembangunan Balai Pasah Karamat