SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang karyawan PT Wanayasa Kahuripan bernama Nanang Susanto diciduk anggota unit Resmob Polres Kotim.
Ia ditangkap karena melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pemalsuan. Pria ini diringkus anggota Senin (24/1/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari Polrestabes Surabaya, bahwa pelaku ini bekerja di PT Wanayasa Kahuripan. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di mess perusahaan.
“Pelaku ini sebelumnya melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau pemalsuan di toko material contruksi bangunan CV Buliding Material di Subaya Jawa Timur. Usai melakukan perbuatan ini, ia bekerja di perusahaan PT Wanayasa Kuripan,”ungkap Kapolres, Rabu (1/26/2022).
Saat ini ia telah ditahan di Mapolsek Ketapang untuk selanjutnya dilimpahkan kasusnya ke Polrestabes Surabaya. Mengingat kasus ini ditangani Polres setempat, lantaran Polres Kotim hanya bersifat membantu menangkap pelaku. (Ry/hm)