Home / Kobar

Minggu, 2 Januari 2022 - 15:54 WIB

Kantongi Airsofgun, Satpam Diciduk Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com– Seorang petugas satpam di salah satu perusahaan di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat berinisial MTH (32) ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar. Ia ditangkap karena kedapatan memiliki senjata airsofgun tanpa izin, Jumat (31/12/2021).

Kasatreskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditia Dhani, mengatakan, pelaku ditangkap Jumat 31 Desember 2021, sekitar pukul 19.30 Wib di sebuah bengkel Jalan Ahmad Yani Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan.

Baca Juga :  8 Ribu Pemudik Bertolak dari Pelabuhan Kumai

Pria ini ditangkap karena tanpa hak membawa, memiliki, ataupun menguasai senjata Airsoft Gun tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang.

“Terduga pelaku pertolongan jahat, dan ketika terduga pelaku di amankan diketahui bahwa terduga pelaku pertolongan jahat bersama terlapor, ketika isi tas terlapor di periksa oleh saksi, saksi mengetahui bahwa terlapor membawa 1 unit senjata air soft gun jenis Glock 19 warna hitam”, kata Rendra Aditia Dhani.

Baca Juga :  Sosialisasi Pemilu, KPU Kalteng Gandeng Relawan Demokrasi

Kemudian, lanjut Rendra Aditia Dhani, pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kobar untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatanya, ia dikenakan pasal yang disangkakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Nelayan Mendawai yang Hilang Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dan Tangan

Kobar

Kapolres Baru Kobar Disambut Upacara Adat

Kobar

Bocah SD Tewas Disambar Hilux

Kobar

Kalteng Genjot Ekspor Minyak Kelapa Sawit

Kobar

Dewan Dorong Dinas PUPR Kobar Kawal Kelanjutan Pembangunan Jembatan Sungai Arut

Kobar

Tragis, Pria Paruh Baya di Kobar Nekat Gantung DiriĀ 

Kobar

Terganjal Sertifikat Vaksin, Dua Penumpang Gagal MudikĀ 

Kobar

Polres Kobar Gelar Tatap Muka dengan FKPD dan Tokoh Masyarakat