PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com – Dua orang pria diringkus anggota Polsek Arut Utara karena kedapatan mengedar dan memakai narkoba jenis sabu. Kedua pelaku berinisial TW (30) dan YTO ini ditangkap di kawasan perkebunan sawit PT. BJAP 2 Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kobar, Sabtu (15/1/2022).
Dari tangan pelaku TW, diamankan barang bukti 1 bungkus rokok merk Crystal yang didalamnya berisikan 1 paket sabu seberat 0,37 gram.
Kapolsek Arut Utara (Aruta) Iptu Agung Sugiharto mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan sopir truk perusahaan sawit dan sudah lama diintai.
“Penangkapan tersangka sekitar pukul 16.00 wib. Anggota Polsek Aruta mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli sabu di areal PKS PT. BJAP 2,” kata Agung Sugiharto.
Kemudian, lanjut Agung, anggotanya mengikuti pelaku dari belakang, sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah sampai di jalan menuju SMP 10 Best Agro PKS PT. BJAP 2, truk tersebut dihentikan oleh personel Polsek Arut Utara mengamankan pelaku.
“Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari pelaku YTO seharga Rp. 300 ribu. Kemudian anggota Polsek Aruta melakukan pengintaian di rumah YTO di perumahan Afdeling 17 PT. BJAP 2,”ungkap Agung.
Saat mengetahui yang bersangkutan berada di rumah, anggota langsung menangkap YTO ini, kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 bungkus rokok merk Lucky Strike yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca yang masih ada sisa butiran sabu, 5 buah plastik klip, 1 buah jarum, 1 buah bungkus Rokok merk Marlboro yang berisikan 1 buah pipet yang terbuat dari kaca.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Kobar guna proses lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (yr)