Gubernur Kalteng Usul Izin PKP2B 7 Perusahaan Tambang Tak Diperpanjang

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengusulkan penghentian perpanjangan izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tujuh perusahaan tambang yang tidak berkontribusi bagi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Tujuh perusahaan tambang PKP2B Generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998 ini, yakni PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha. Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC).

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Konstruksi dan Operasi Produksi. Namun hingga saat ini belum memberikan konstribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan pengelolaan sumberdaya alam yang ada.

Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah maka Gubernur Sugianto Sabran meminta, kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut.

Hal ini untuk menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022.

Tindakan tegas Gubernur Kalimantan Tengah ini sejalan dengan kebijakan Presiden Ir. Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral dan batubara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

“Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” kata Gubernur Kalteng usai memimpin Rapat Terbatas Penanganan Covid-19 tahun 2022 dengan para Bupati/ Wali Kota se-Kalimantan Tengah, Selasa (4/1/2022).

Setiap tahunnya lanjut dia, Pemprov Kalteng harus merelakan miliaran rupiah untuk anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana Data dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Tengah, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar 750 Milyar. Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng.

Pemprov Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan ijin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi ijin-ijin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut. Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. (as/hm)

Berita Terkait