DPRD Kobar Usul Dua Ranperda Inisiatif

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif sebagai salah satu fungsi legislasi.

Dua ranperda tersebut antara lain tentang pelayanan Kesehatan Tradisional dan Pembentukan dan pengelolaan badan usaha pelabuhan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kobar, Muhammad Asim mengatakan, sebenarnya ada 7 Ranperda inisiatif DPRD yang akan di bahas dalam 3 tahapan masa sidang. Namun pada masa sidang kali ini ada dua yang akan di bahas.

Dua ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan dianggap sangat penting untuk diperdakan agar secara khusus mengatur dan menyesuaikan kultur sosial budaya yang ada di wilayah Kabupaten Kobar.

Dengan adanya landasan hukum nantinya agar sistem kepelabuhan bisa terintegrasi dan secara komprehensif dapat mengoptimalkan fungsi pelabuhan.

“Sesuai potensi sumber daya alam di Kabupaten Kobar sangat tepat termasuk luasnya wilayah pesisir membutuhkan pengelolaan yang baik sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan,”ungkapnya.

Selain itu masyarakat juga dapat memperoleh pelayanan sosial, sehingga pemda harus memiliki langkah strategis yang muaranya bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka kehadiran badan usaha pelabuhan diharapkan membawa dampak bagus.

Kemudian berkaitan Ranperda Pelayanan Kesehatan Tradisional, dipandang juga sangat penting sebagai investasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Pelayanan kesehatan tradisional dimaksud adalah pengobatan dan perawatan mengacu pada pengalaman, keterampilan atau keahlian turun temurun.

Pelayanan kesehatan tradisional ini sering kali menjadi alternatif masyarakat selain pengobatan secara medis.

“Melalui Ranperda ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sekaligus ada tanggung jawab bagi pelayanan kesehatan tradisional,”jelasnya. (yr)

Berita Terkait