Home / DPRD Provinsi Kalteng

Jumat, 14 Januari 2022 - 22:54 WIB

DPRD Kalteng Gelar Paripurna Jawaban Gubernur

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty saat memimpin rapart paripurna, Jumat (14/1/2022).

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty saat memimpin rapart paripurna, Jumat (14/1/2022).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 yang digelar secara virtual, Jumat (14/1/2022).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh dan diikuti oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Partowo ini, agendanya mendengarkan pidato jawaban Gubernur Kalteng terhadap pandangan umum fraksi.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh mengatakan, rapat ini untuk mengetahui sekaligus mendengarkan tanggapan atas jawaban Pemprov Kalteng dalam hal ini, Gubernur Kalteng terhadap pandangan umum fraksi yang telah disampaikan saat digelarnya Rapat Paripurna Ke – 2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022 Senin (13/1/2022) lalu.

“Dalam rapat paripurna lalu, ada 7 fraksi yang menyampaikan pemandangan umum terhadap 3 Raperda Provinsi Kalteng. Yakni, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Gabungan PAN, PKS, PPP, Perindo, dan Hanura (FGP4H),”kata Faridawaty.

Sementara itu, Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan pidato Gubernur Kalteng mengatakan, Pemprov Kalteng mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Kalteng yang telah sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan sebelumnya untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.

Ketiga Raperda Provinsi Kalteng yang telah diajukan masing-­masing tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Prov. Kalteng.

“Menanggapi atas Pemandangan Umum Fraksi-­fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Raperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut,” ucap Edy.

Edy berharap dengan ada data terbaru ini akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Prov. Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung. (as/hm)

Share :

Baca Juga

DPRD Provinsi Kalteng

Revisi Reperda RTRWP Akomodir Kepentingan Daerah

DPRD Provinsi Kalteng

Perbaiki Kerusakan Jalan Antar Kabupaten

DPRD Provinsi Kalteng

Banmus DPRD Kalteng Susun Jadwal Kegiatan

DPRD Provinsi Kalteng

Pembangunan RS Tipe A Harus Memperhatikan Pengolahan Limbah

DPRD Provinsi Kalteng

SDM Bidang Kepemudaan Perlu Ditingkatkan

DPRD Provinsi Kalteng

Dewan Imbau Masyarakat Tak Usah Panik Hadapi Corona

DPRD Provinsi Kalteng

Prioritaskan Pemekaran Kabupaten

DPRD Provinsi Kalteng

Pastikan Stok Pangan Tercukupi Jelang Ramadan