

SAMPIT, KaltengEkspres.com -Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotim Rimbun menyambut baik terkait pencabutan izin perusahan perkebunan dan pertambangan di wilayah Kalteng oleh pemerintah pusat.
Ia berharap momentum ini bisa dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat dengan berbagai program-program yang mana dari lahan yang sudah dicabut tersebut.
Terlebih lagi, jika nantinya dikelola perusahaan itu oleh BUMD dan kelompok tani maka dengan sendirinya bisa berdampak kepada keejahteraan masyarakat.
“Tapi saya mendesak agar pemerintah daerah segera memperjelas dan mempertajam ke pemerintah pusat untuk status lahan yang sudah cabut perizinannya itu baik itu baik itu pertambangan maupun perkebunan,”kata dia.
Menurutnya, kebijakan Jokowi m ncabut izin itu merupakan bentuk ketegasan dari pemerintah pusat terhadap investasi yang melalaikan tugas dan kewajibannya. “Kita dukung kebijakan Pak Jokowi ini dan kebijakan ini semoga bisa menguntungkan dan mensejahterakan masyarakat Kotim.
Rimbun menyebutkan sejumlah perkebunan yang dari data itu masuk dalam areal Kotim yakni PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM), Uni Primacom, PT NSP I dan PT NSP II, Bisma Darma Kecana , Kridatama Lancar, Teguh Sampurna sementara itu sector pertambangan yakni PT Feron Tambang Kalimantan. Sedangkan untuk konsesi HPH yakni Inhutani Santilik II.
‘Saya sepakatnya ini dikelola masyarakat yang mana nantinya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan. Misalnya disitu ada totalnya 2000 KK dengan luasan lahan 5000 hektare maka bisa dibagikan ke masyarakat per kaka bisa 2-3 hektare,’ujarnya.
Sejauh ini, tambah Rimbun, pihaknya juga tengah menunggu tindakan hukum pasca terbitnya SK pencabutan oleh Presiden tersebut. Dia juga berharap pemerintah daerah proaktif untuk berkonsultasikan isi SK itu ke KLHK supaya bisa ditindaklanjuti daerah. ‘Supaya jelas dan cepat ditindaklanjuti di daerah ini,’tandas Rimbun. (Ry)