930 x 180 AD PLACEMENT

Dalam Sehari, Tiga Pengedar Diringkus Polisi

Ketiga pelaku saat diamankan di Mapolres Kotim.
750 x 100 AD PLACEMENT

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim lagi-lagi meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini tiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu sehari. Ketiga pelaku bernama Abdul Latif (45) dan Rahmat serta Heriansyah alias Heri ditangkap Rabu (26/1/2022) siang.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasatnarkoba AKP Syaifullah mengatakan, pelaku pertama ditangkap bernama Abdu Latif. Ia diringkus anggota dikediamannya di Jalan HM Arsyad KM 4,5 Kelurahan Ketapang.

“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat anggota menerima informasi dari masyarakat, bahwa pelaku kerap bertransaksi jual beli sabu di rumahnya. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kita bersama Satuan Intelkam langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di rumahnya.”ungkap Syaifullah.

Dari tangan pelaku ini diamankan barang bukti 5 paket sabu dan timbanga digital. Setelah itu pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim.

750 x 100 AD PLACEMENT

Usai meringkus pelaku ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan kembali terkait kasus peredaran narkoba di sebuah kos harian di Jalan Manggis 2 RT 64 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang. Dari lokasi ini diringkus dua orang pengedar bernama Rahmat alias Amat dan Heriansyah.

Dari tangan keduanya diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 5,13 gram. Kemudian, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses pemeriksaan sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya ini, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Ry/hm)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT