Dua Pengedar Sabu Kobar Diringkus Polisi

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com – Polres Kotawaringin Barat berhasil meringkis dua orang pria paruh baya berinisial RU (43) warga Desa Bumi Harjo dan S (46) warga Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kedua pelaku tertangkap tangan mengedarkan narkoba jenis sabu. Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu Ahmad Wira mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal saat anggota mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani, KM 16, Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan terhadap satu orang pelaku. Ketika berada di lokasi ternyata ada dua orang pelaku berinisial RU bersama dengan pelaku S.

“Setelah kami lakukan penggeledahan, keduanya sama – sama menyimpan barang bukti sabu, ” ujarnya.

Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku RU diantaranya satu paket sabu seberat 1,20 gram, satu buah timbangan digital serta empat buah platik klip kosong, sendok plastik dan handphone atau gawai merk Vivo yang diselipkan dalam celana dalam oleh pelaku.

“Untuk barang bukti milik pelaku S diantaranya tiga paket shabu dengan berat kotor 3,14 gram, satu buah gawai, kotak rokok, alat isap lengkap (bong) dan korek api gas,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Wira. (yr)

Berita Terkait