Propemperda Barut 2022 Ditetapkan

Ketua DPRD Barut Hj Mery Rukaini saat menandatangani naskah propemperda 2022.

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barut menetapkan Program Pembentukan Peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 dalam sidang paripurna.

Penetapan Propemperda Kabupaten Barito Utara tahun 2022 ini ditandai dengan persetujuan seluruh fraksi pendukung DPRD dan penandatanganan berita acara oleh pimpinan daerah dan pimpinan DPRD Barito Utara.

Untuk pimpinan daerah ditandatangani oleh Wakil Bupati Barito Utara mewakili Bupati, sementara untuk pimpinan DPRD Barito Utara ditandatangani oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini dan Wakil Ketua II Sastra Jaya.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini mengatakan, persetujuan Propemperda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD Barito Utara dalam pembentukan peraturan daerah Kabupaten Barito Utara tahun 2022.

Menurnya, ada 33 Raperda yang masuk dalam Propemperda yang telah disetujui bersama pimpinan daerah dan pimpinan DPRD Barito Utara.

“Beberapa diantara raperda tersebut merupakan raperda baru dan perubahan,”kata Mery.

Selain itu, beberapa tersebut merupakan inisiatif DPRD Barito Utara maupun pengajuan dari instansi pemerintahan.

Raperda yang termasuk dalam propemperda tersebut lanjut dia, akan dibahas bersama antara DPRD barito Utara dengan Pemerintah daerah sebelum disahkan pada tahun 2022 nantinya.

“Kita berharap nantinya raperda yang masuk dalam propemperda tersebut dapat menjadi pedoman atau produk hukum untuk kemajuan pembangunan di berbagai bidang di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan,”tandasnya. (ar)

Berita Terkait