PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua DPRD Kota Palangka Sigit K Yunianto turut menyikapi kejadian perkelahian antar kelompok remaja yang terjadi di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Palangka Raya, akhir pekan lalu.
“Kami sangat menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi. Seharusnya pihak THM bisa menanggulangi permasalahan ini, jika mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah,”kata Sigit K Yunianto, Kamis (16/12/2021).
Padahal lanjut Sigit, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 65 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 untuk Kota Palangka Raya, yang telah mengatur ketentuan beroperasionalnya tempat usaha hiburan.
“Kalau peristiwa itu terjadi, berapa pengelola THM tidak mengindahkan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah. Tidak hanya satu atau dua, bahkan masih banyak di antaranya tempat-tempat hiburan malam yang nekat beroperasi hingga larut malam,”ungkap Sigit.
Menurut Sigit, jika teguran dan denda tidak membuat pelaku usaha jera dan tetap beroperasi hingga larut malam, sampai dengan mengabaikan Protokol Kesehatan (Prokes), maka pemerintah melalui dinas/instansi terkait diminta tegas mencabut izin usahanya.
“Jika masih ditemukan tempat usaha beroperasi hingga larut malam dan dengan sengaja mengabaikan prokes, maka kami tidak akan segan-segan untuk mencabut izin usahanya. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan,” tegasnya.
Selebihnya Sigit berpesan kepada masyarakat, agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
Terlebih diketahui, varian Omicron Covid-19 saat ini tengah memasuki wilayah Indonesia dan tidak menutup kemungkinan akan menyebar luas di Provinsi Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya. (as/hm)