




PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah pusat, provinsi maupun daerah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama natal dan tahun baru (Nataru). Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB Nomor 26/2021.
Larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi.
Selain itu, pengecualian larangan cuti berlaku untuk yang akan melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Bupati Kobar Hj Nurhidayah turut mengingatkan ASN agar mematuhi surat edaran tersebut. Tak hanya itu, Bupati juga mengimbau masyarakat selalu waspada, karena kondisi saat pandemi ini masih menghantui.
“Kita dari pemerintah daerah hanya mengatur kebijakan dan juga mengatur regulasinya, tentunya kita sudah mempertimbangkan aspek sosial, kemudian keamanan dan aspek kesehatan,”kata Bupati.
“Jadi bagi masyarakat, sekali lagi saya ingatkan walaupun saat ini kita sudah masuk di dalam PPKM zona aman, tetapi ibu selalu mengingatkan bagaimanapun Kobar ini adalah Kabupaten dengan akses baik darat, laut, dan udara terbuka,”tambah Bupati.
Pada kesempatan ini, Bupati juga meminta kalangan media untuk mengedukasi masyarakat khususnya untuk pelayanan publik, baik itu ASN, TNI-Polri semuanya untuk mengikuti aturan.
“Jadi tidak ada yang melakukan kegiatan aktivitas di luar daerah. Karena kita akan mengikuti aturan nasional, jadi karena ini aturan nasional apapun kebijakannya harus kita jalankan, walaupun saat ini kondisi kita sudah masuk di level satu,” tandas Nurhidayah. (yr)