Sadis, Kakak Ipar Ditikam dan Digorok Saat Tidur

Pelaku saat diamankan di Mapolres Lamandau, Jumat (17/12).

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com -Anggota Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah mess karyawan perkebunan kelapa sawit C1, Afdeling 7B LA terletak di Desa Bakonsu Kecamatan Lamandau Kabupaten Lamandau terjadi pada tanggal 13 Desember 2021 lalu.

Ini seiring dengan ditangkapnya pelaku pembunuhan tersebut berinisial AT (33). Dari pengakuan pelaku ini terkuak nekat menghabisi kakak iparnya sendiri berinisial YN (30) karena dipicu sakit hati dan kesal lantaran korban dianggapnya ikut campur urusan rumah tangganya.

Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan, pelaku menghabisi nyawa korban dengan terlebih dahulu merencanakan pembunuhan tersebut.

“Tersangka AT (33) ini pelaku tunggal pembunuhan terhadap YN (30). Ia menghabisi nyawa korban saat korban tertidur pulas di kediamanya pada pukul 01.00 wib dini hari,”ungkap Kapolres kepada awak media, saat menggelar konferensi pers, Jumat (17/12).

Kapolres menjelaskan, kejadian pembunuhan ini bermula saat pelaku AT (33) meminum-minuman keras (miras) di rumah temannya. Tidak lama, antara pelaku ini terjadi cekcok dengan istrinya sekira pukul 19.30 WIB. Kemudian si korban YN turut serta dalam adu mulut bahkan mengeluarkan kata-kata tidak pantas kepada istri tersangka.

Karena korban selalu ikut campur masalah rumah tangga inilah, membuat pelaku kesal dan sakit hati, kemudian timbul niat tersangka untuk membunuh korban.

“Dipicu itulah, pelaku mempersiapkan sebuah pisau yang biasa digunakan untuk bekerja di kebun, namun niat tersebut sempat dibatalkan karena korban belum tertidur. Setelah listrik di barakan tersebut padam sekira pukul 00.00 WIB, keinginan tersangka untuk membunuh korban kembali muncul,”ujar Kapolres.

Bahkan, tersangka berusaha menenangkan diri dengan memakan sirih di belakang rumah, namun tidak juga mampu mengendalikan niat buruknya untuk membunuh korban.

Akhirnya, tersangka mengambil pisau yang telah dipersiapkannya kemudian mendekati korban yang sedang tidur. Setelah itu menusuk dada korban sebanyak satu kali. Korban yang kaget, berusaha bangun dari tidurnya namun tersangka menahannya dan kemudian dengan sadis tersangka menggorok leher korban hingga meninggal dunia.

Kemudian tersangka mengangkat jasad korban dan dibawa menggunakan angkong ke sebuah embung rawa berjarak 200 meter dari rumah untuk dibuang, selanjutnya tersangka membersihkan angkong dan pulang ke rumah untuk tidur.

“Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lamandau, petugas berhasil menangkap tersangka AT beserta sejumlah barang bukti diantaranya dua buah pisau, pakaian, satu buah angkong, jam tangan dan celana pendek yang digunakan tersangka untuk membersihkan darah,”papar Kapolres.

Atas perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 340 KUHP pidana Subsider pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(by)

Berita Terkait