PURUK CAHU, KaltengEkspres.com– Ratusan warga Murung Raya menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut dua tenaga kerja asing (TKA) asal Australia atas nama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63) yang bekerja di perusahaan setempat agar diproses hukum, karena telah menghina warga setempat.
Desakan tersebut disampaikan oleh ratusan massa yang melakukan aksi damai di kamp PT SAB wilayah Desa Penda Siron Kecamatan Laung Tuhup, Senin (13/12/2021).
Aksi massa tersebut merupakan buntut dari bocornya percakapan e-mail WN Australia yang berisi kata-kata hinaan terhadap dua pekerja lokal di perusahaan tambang batu bara tempat mereka bekerja.
Ketua koordinator daerah (Koorda) Kalimantan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia M Junaedi L. Gaol mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini pihaknya menyampaikan sejumlah tuntutan.
“Kami mendesak agar peminpin perusahaan memberhetikan dua orang tenaga kerja asing (TKA) yang telah dilaporkan, mendesak Kementrian tenaga kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud, mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron,” ungkapnya.
Selain itu lanjut dia, poin terpenting adalah meminta dewan adat dayak (DAD) kabupaten setempat agar cepat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada warga lokal. (id)