Pesta Kembang Api Malam Pergantian Tahun Ditiadakan

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Menyambut perayaan tahun baru 2022 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melarang tegas diadakannya pesta kembang api.

“Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satgas Covid-19 secara tegas melarang pesta kembang api menyambut malam pergantian tahun, guna mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19,”kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Jumat (11/12).

Menurut Emi, larangan tersebut telah disepakati dalam rapat persiapan menghadapi Natal dan Tahun Baru. Aturan tertulis terkait hal itu akan diterbitkan sebagai panduan pelaksanaan pengetatan protokol kesehatan.

“Jadi, kegiatan bergerombol yang pesta-pesta itu dilarang. Kita waspadai supaya tidak muncul kluster penyebaran virus selama Natal dan tahun baru,”ujarnya.

Kendati demikian, meski pesta kembang api dilarang, namun perayaan malam pergantian tahun masih diperbolehkan, dan dianjurkan untuk dirayakan bersama keluarga di rumah masing-masing, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Pada saat malam pergantian tahun, tim satgas bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli ketat untuk memastikan tidak ada aktifitas pesta kembang api, bergerombol atau kerumunan,”tandasnya. (as/hm)

Berita Terkait