

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dipastikan meniadakan libur atau cuti bersama Natal dan tahun baru 2022 bagi aparatur sipil negara (ASN) setempat.
Kepastian mengenai ditiadakannya libur natal dan tahun baru tersebut, diungkapkan oleh Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin Rabu (8/12/2021).
“Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri untuk meniadakan libur Natal dan tahun baru. Ada libur, cuman di tanggal 25 Desember 2021 saat perayaan Natal,” kata Fairid.
Menurut Fairid, ditiadakannya libur natal dan tahun baru ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus aktif Covid-19. Selain itu, untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan Covid-19.
“Disisi lain, adanya penghapusan cuti bersama itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,”ungkap Fairid.
Sampai saat ini lanjut Fairid, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat terkait dengan ketentuan perjalanan ASN keluar daerah.
“Untuk perjalanan keluar daerah bagi ASN ketentuannya masih kita tunggu. Tentunya, aturannya akan berdasar dari Instrumen Menteri Dalam Negeri,”tandasnya. (as/hm)