TAMIANG LAYANG, KaltengEkspres.com -Seorang pria bernama Sahrul (36) ditangkap anggota
Polisi Sektor (Polsek) Dusun Tengah (Dusteng) karena tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan dua anaknya, Minggu (5/12/20201) siang.
Akibat perbuatannya ini, warga Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusteng Kabupaten Bartim ini dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek setempat.
Kapolsek Dusteng Ipda Supriyadi, mengatakan, kejadian berawal saat pelaku marah kepada istrinya Mislah (34) karena melarang dirinya menemui anak-anaknya.
“Awalnya, korban memarahi pelaku dikarenakan dirinya sudah tidak dinafkahi selama enam bulan lamanya. Ia mengatakan sangat tidak terima bahwa dirinya tidak mendapatkan uang sepeserpun dari pelaku namun pelaku datang tanpa rasa bersalah sedikitpun dan mau menemui anak-anaknya,”ungkap Kapolsek.
Saat marah ini, pelaku memukul korban di bagian wajah dan kepala, sehingga membuat korban tersungkur. Tidak sampai disitu, pelaku lalu menarik rambut korban, namun berhasil dilerai oleh tetangga korban.
“Disamping menganiaya isterinya, pelaku juga memukul putrinya dengan menggunakan sapu dan menginjak jari putranya,”ujar Kapolsek.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku ini, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dusteng. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung mendatangi TKP dan menangkap pelaku di barak yang ditempati korban.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polsek dan akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”tandasnya. (al/hm)