



KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas mulai menilisik kasus dugaan gratifikasi pungutan desa dalam pembuatan surat pernyataan tanah (SPT) di Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, tahun 2018-2021. Ini seiring dengan digeledahnya kantor desa dan rumah kades setempat, Kamis (2/12/2021) siang.
Dari dua tempat tersebut petugas Cabjari Palingkau mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Hal ini diakui Kepala Cabjari Palingkau yang juga Ketua Tim Jaksa Penyidik, Amir Giri Muryawan. Menurut dia, dari dua tempat tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop, buku dan stempel serta tandatangan.
“Selanjutnya kami laporkan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas,”kata Amir.
Amir menjelaskan, sebelum digeledah, Tim Penyidik Cabjari Palingkau telah melakukan gelar perkara bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Kapuas Arif Raharjo, SH., MH dan diikuti para Kasi Kejari Kapuas.
Hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan, GS selaku Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka, dan itu berdasarkan tiga alat bukti sekaligus, yaitu berupa alat bukti keterangan Saksi, alat bukti keterangan Ahli, dan alat bukti petunjuk.
“Semua alat bukti tersebut mengerucut kepada orang yang paling bertanggung jawab pada masalah ini, yaitu GS selaku Kepala Desa Dadahup dengan sangkaan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Amir.
“Kami lakukan penggeledahan, karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP,”ujarnya.
Perkara ini berawal bulan Oktober 2021 ada masyarakat yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Pemerintah Desa Dadahup dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh masyarakat. Ada salah satu masyarakat yang merasa keberatan karena harus membayar uang sebesar Rp5 juta dalam hal pembuatan Administrasi SPT tersebut.
Namun dengan berat hati masyarakat tersebut rela membayarnya, dan diserahkan langsung kepada GS Desember 2018 dengan syarat dibuatkan kwitansi pembayaran oleh GS, dan ditandatangani diatas materai serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup. Dengan bekal bukti kwitansi tersebut, akhirnya GS dilaporkan kepada Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau. (yan)