Home / Kobar

Kamis, 30 Desember 2021 - 19:17 WIB

Ini Titik Penyekatan Jalan Dalam Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com– Sejumlah ruas jalan di dalam Kota Pangkalan Bun akan dilakukan penyekatan saat malam pergantian tahun. Titik penyekatan berada di tapal batas keluar masuk Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatlantas Iptu Bayu Caesaria T.H mengatakan, penyekatan sebagai upaya menghindari kerumunan warga saat momen pergantian tahun.

Para pendatang yang tak memiliki kepentingan ke Pangkalan Bun akan diminta putar balik. Hal ini juga merujuk adanya kebijakan larangan perayaan Tahun Baru 2022 di Kotawaringin Barat.

“Akan dilakukan penyekatan di sejumlah titik, warga luar Pangkalan Bun dilarang masuk, termasuk juga warga dari Pangkalan Bun maupun Kabupaten yang lain,” ujar Bayu Caesaria, Kamis (30/12/2021).

“Penyekatan akan kita laksanakan pada 31 Desember 2021, mulai jam 18.00 WIB sampai 24.00 WIB,” ucapnya.

Dijelaskan, adapun ruas-ruas jalan yang akan ditutup pada malam tahun adalah sebagai berikut, (1) Bundaran Pancasila, (2) Simpang Masjid Almukarom Jl. Iskandar, (3) Simpang Bakso Barokah Jl. Malijo, (4) Simpang Kafei, (5) Simpang Pramuka Jl. Pancasila, (6) Simpang Hypermart Jl. Iskandar, (7) Simpang Kantor Bappeda Jl. H.M Rafi’i dan (8) Simpang Pemuda (pasar Planggan Sari).

Baca Juga :  RSUD Imanuddin Kekurangan 50 Orang Tenaga Medis Untuk IGD

Untuk Jalur Alternatif, dari jalan Iskandar berbelok ke jalan S. Parto Utomo berbelok ke kiri jalan Malijo. Kemudian, dari arah jalan Malijo menuju jalan Pancasila. Dari arah Kumai berbelok ke kiri jalan Pramuka – Bundaran Pramuka – lurus menuju jalan Ahmad Wongso – Jalan Kasan Rejo – Jalan Sutan Imanuddin – Belok Kiri Jalan Sutan Syahrir.

Dari arah Jalan HM.Rafi’i – Berbelok ke arah Pasar Palagan Sari – Jalan Lijo – Berbelok ke kiri jalan Iskandar.

Baca Juga :  Kobar Targetkan APBD Capai Rp 1,3 Triliun

“Demi kelancaran dan keamanan kita bersama, dimohon kepada masyarakat agar mendukung dan mematuhi kebijakan yang di keluarkan oleh Pemerintah, guna menekan angka penyebaran pandemi Covid-19 saat ini. Hal ini kami lakukan karena kami sayang anda semua,” tuturnya.
Disampaikan juga, pada saat menyambut tahun baru 2022, tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, dan pesta petasan.

Sebab, arak-arakan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti kerumunan, perkelahian dan tawuran, dan petasan dapat menimbulkan kebakaran.

Selain itu juga, dalam pengaman sedikitnya lima pos pengamanan (Pospam) disiapkan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) di titik lokasi strategis, untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2021/2022 ditengah pandemi Covid-19.

“Dalam rangka pengamanan Nataru, Polres Kobar akan melaksanakan Operasi Lilin Telabang 2021, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022,”tandasnya. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Nekat Mencuri karena Istri Hamil Tua

Kobar

Kapolres Kobar Ingatkan Anggotanya Selalu Ramah Melayani Masyarakat

Kobar

Jelang Natal, Pedagang Pernak-pernik Raup Omzet Puluhan Juta 

Kobar

6 Bulan, Ratusan Warga Kobar Terserang DBD

Kobar

Berkas Kasus Ilegal Minning 2 WNA Dilimpahkan

Kobar

Jalin MoU dengan Dikbud, Kejari Kobar Bidik Kasus Pungli di Sekolah

Kobar

Kapal Dharma Kencana II Terbakar, 119 Penumpang Dievakuasi ke Kumai

Kobar

Korban Luka Bakar Ledakan Tongkang Meninggal