Dua Penambang Ilegal Dibekuk Polisi

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (29/12).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com  – Untuk kesekian kalinya anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap pelaku penambang ilegal atau ilegal mining di wilayah Kecamatan Arut Utara (Aruta). Kali ini pelaku yang diciduk dua orang berinisial MS dan G.

Keduanya ditangkap pada November 2021 lalu. Peran keduanya, MS merupakan pemilik limbah dan pemilik lahan, sementara G sebagai pengelola.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa aktifitas penambangan ilegal yang dilakukan keduanya berlangsung selama 6 bulan terakhir.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku tersebut.

“Tersangka MS ini mengizinkan saudara G bersama pekerja lainnya untuk melakukan pertambangan, karena mereka beralasan tidak memiliki penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Kapolres.

Kemudian, hasil yang diterima MS ini merupakan pemberian hasil dari penambangan yang dilakukan saudara G. Selama enam bulan beroperasi tersangka MS telah menerima penghasilan dari G sebanyak tiga kali, yaitu pertama sebesar Rp 1,2 juta dan kedua Rp. 600 ribu dan ketiga Rp 3,7 juta lebih.

“Dalam berkas perkara terpisah, pelaku G untuk modus operandinya tersangka merupakan kepala rombongan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin, dan bertugas mengatur seluruh kegiatan yang ada di lubang galian tambang. Dia mengelola keperluan dan kebutuhan buruh tambang dengan hasil komoditas mineral logam yang berupa emas,”ungkap Kapolres.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka G, selama 6 bulan operasi mereka telah mendapatkan hasil sebanyak 6 kali proses, dengan emas sebanyak 5 ons.

Adapun prakteknya, limbah berupa pasir dari pengolahan emas dari mesin, diangkut menggunakan angkong kemudian dikeringkan  di lapangan selama 4 hari. Kemudian dibawa ke tempat yang sudah disediakan sebelumnya, dan disiram menggunakan air yang dicampur sianida kurang lebih 10 hari. Setelah emas terpisah, lalu emas diambil.

“Dari keterangan tersangka, emas tersebut di jual ke Rantau Pulut, Seruyan. Dari hasil penjualan setelah dipotong rata, Hasilnya kemudian dibagi rata, termasuk pada pemilik limbah,” imbuhnya.

Dari kedua tersangka, barang bukti yang berhasil amankan, yaitu ada 2 unit mesin dompeng, 1 unit mesin Cato Air, 2 mesin pompa air, 1 angkong, 4 sekop, ada 2 karung material tambang 2 bak cariin serta beberapa barbuk lainnya.

Adapun pasal yang disangkakan disini adalah Pasal 158 Jo Pasal 35, UU Negara Republik Indonesia No 3 tahun 2020, tentang perubahan atas UU RI No 4 2009. Tentang perjuangan mineral dan batu bara Jo 56 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yr)

Berita Terkait