PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Menjelang akhir tahun 2021, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan narkoba jenis sabu dan minuman keras (miras) serta bahan makanan kadaluwarsa kemudian kenalpot brong. Kegiatan pemusnahan yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah ini, berlangsung di halaman Mapolres Kobar, Rabu (29/12/2021).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Ketua DPRD Kobar Rusdi Gozali, serta unsur terkait seperti dari TNI, Dinkes, BPOM, BNN Kobar.
“Untuk jumlah narkoba jenis sabu hasil KRYD Satresnarkoba yang kita musnahkan di hari ini sebanyak 620,25 gram,”ungkap Kapolres.
Jumlah sabu tersebut merupakan jumlah perkara yang ditangani sejak Januari – Desember 2021. Barang bukti tersebut telah dikurangi pemusnahan tahap pertama pada Mei 2021 dan juga penyisihan untuk uji lab serta barang bukti persidangan.
“Jika ditotal jumlah keseluruhan barang bukti sabu sejak Januari- Desember 2021, sebanyak 864,61 gram. Apabila dinilai dengan uang, sebesar Rp 1,2 miliar,”jelas Kapolres.
Sementara itu, hasil kegiatan rutin Satreskrim, Satnarkoba dan instansi terkait melalui operasi pasar, mengamankan bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa antara lain, 1 dus susu kaleng Carnation, 1 dus Jelly, 1 dus kopi sachet dengan berbagai merk, 1 dus margarin, 1 plastik jajanan anak, 1 kotak permen, 1 bungkus jajanan anak, setengah dus mie sedap, 2 dus minuman Pokka Tea Mangga, 3 dus mie telur Subamir, 5 dus minuman jenis Fanta.
“Adapun hasil KRYD yang dilakukan Satlantas Polres Kobar, telah mengamankan 50 Knalpot Brong. Jadi knalpot brong ini menyebabkan kebisingan dan mengganggu pengguna jalan lainnya,”ujarnya.
Sementara dari giat lainya diamankan barang bukti miras sebanyak 2 kantong plastik ukuran besar berisi miras jenis arak putih, 50 kantong plastik ukuran kecil berisi miras jenis arak putih, 10 botol miras jenis vodka, 6 botol miras jenis bir bintang dan 4 botol miras jenis anggur merah.
Ditempat yang sama Bupati Kobar Nurhidayah mengapresiasi Polres Kobar, atas kinerjanya memberantas narkoba di wilayah Kobar. Sebab narkoba merupakan ancaman nyata bagi generasi muda.
“Tentu apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Polres Kobar yang telah memberantas peredaran narkoba dan miras, sebab barang siapa yang mengkonsumsi barang tersebut dampaknya negatif di masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Bupati mengimbau kepada masyarakat agar pro aktif untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum bila mengetahui adanya praktek peredaran miras dan narkoba. (yr)