KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Mengakhiri tahun 2021, anggota Satuan Resnarkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kuala Pembuang. Kali ini pelaku yang berhasil ditangkap berjumlah empat orang. Dari tangan para pengedar ini diamankan barang bukti 34,91 gram sabu.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus keempat pelaku.
“Dari keempatnya berhasil diamankan barang bukti 7 paket sabu dengan berat 34,91 gram,“ungkap Kapolsek kepada awak media, Kamis (30/12).
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama –sama pihak kepolisian bergandeng tangan dan saling bekerjasama dalam memerangi peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan.
Pihaknya juga telah berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Polres Seruyan terus semaksimal mungkin memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Seruyan. Kita juga mengharapkan peran masyarakat untuk membantu membongkar peredaran barang haram tersebut,” tandasnya. (af/hm)