10 Bulan Buron, Mantan Kades Kruing Berhasil Diringkus 

Mantan Kades Kruing Wanto saat diamankan di Kejati Kalteng usai ditangkap, Jumat (3/12).

KASONGAN, KaltengEkspres.com– Sempat buron selama kurang lebih 10 bulan, setelah ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD), sehingga mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 1,1 miliar, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Kruing bernama Wanto Sripo (42) berhasil ditangkap.

Ia ditangkap oleh tim Tabur Intelejen Kejati Kalteng bersama Pidsus Kejari Katingan di tempat persembunyiannya di pondok terletak di Dusun Menyuluh Desa Lahai Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Jumat (3/12/2021) malam, sekira pukul 22.15 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Erfandy Rusdy Quilem ketika dikonfirmasi, membenarkan, adanya penangkapan tersebut.

Menurut dia, seusai ditangkap di TKP, oknum mantan kades ini langsung dibawa tim ke Kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya sekira pukul 23.50 WIB, untuk menjalani pemeriksaan di Ruang Pidsus sebelum dibawa ke Kejari Katingan.

“Wanto ini adalah tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Kruing Kabupaten Katingan yang merugikan negara senilai Rp. 1,1 miliar. Dalam kasus ini ada  2 tersangka yang telah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan,”ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, mantan Kades Kruing Wanto ini sebelumnya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tgl 21 Januari 2021 lalu.

Setelah beberapa bulan kabur, ia berhasil ditangkap di Dusun Menyuluh Kecamatan Mentangai. Saat ini ia telah dibawa ke Rutan Katingan untuk menjalani proses hukumnya. (MI)

Berita Terkait