



PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi Hidrologis Gambut Tahun 2021, Tim Restorasi Gambut Daerah Kalteng menggelar rapat koordinasi dengan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Dalam kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Prov. Kalteng Herson B. Aden, bertempat di Swiss Bell Hotel Danum Palangka Raya, Senin (22/11/2021).
Herson B. Aden saat membacakan sambutan tertulis Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin selaku Ketua Tim Restorasi Gambut Daerah Prov. Kalteng menyampaikan, bencana kebakaran dan asap merupakan bencana yang setiap tahun terjadi di Prov. Kalteng. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya pada masalah hutan dan lahan, namun juga merusak lingkungan dengan menurunnya biodiversitas serta meningkatkan emisi karbon.
“Bencana kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap terjadi, salah satunya disebabkan karena ekosistem gambut yang sudah rusak. Ekosistem gambut alami yang selalu basah dan tergenang air telah berubah menjadi kering karena dibuatnya kanal-kanal untuk mengeringkan dan menguras air gambut, untuk tujuan berbagai kepentingan,” ucap Herson B. Aden.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan secara khusus, sistematis, terpadu, terarah dan menyeluruh, Presiden RI telah membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016. BRG mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada 7 (tujuh) Provinsi yaitu Prov. Riau, Prov. Jambi, Prov. Sumsel, Prov. Kalbar, Prov. Kalteng, Prov. Kalsel dan Prov. Papua. BRG berkewajiban menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut dengan luas kurang lebih 2 juta hektar di 7 Provinsi.
Sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2020, BRG berubah menjadi untuk masa kerja tahun 2021-2024. BRGM bertugas memfasilitasi percepatan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pelaksanaan restorasi gambut dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal restorasi gambut 1,2 juta Hektar di 7 Provinsi serta melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove 600 ribu hektare di 9 Provinsi. Prov. Kalteng hanya masuk dalam target Provinsi restorasi gambut.
Rapat koordinasi TRGD saat ini merupakan bentuk koordinasi antar BRGM Pusat, TRGD, Satuan Kerja dan para pihak sebagai sarana penyampaian informasi program dan kegiatan terkait kebijakan, program dan kegiatan restorasi gambut kepada para pihak dan membangun kesepahaman bersama terhadap peran, tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam kegiatan restorasi gambut, sekaligus menggalang dukungan dan komitmen bersama para pihak untuk keberhasilan restorasi gambut. Pada kesempatan ini TRGD Prov. Kalteng telah terbentuk sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala BRGM Nomor: P. 7/KaBRGM/2021 tentang Pedoman Pembentukan dan Pelaksanaan Tim Restorasi gambut dan / atau Rehabilitasi mangrove Daerah. TRGD Prov. Kalteng terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/325/2021, dan untuk mendukung kelancaran kegiatan TRGD telah ditetapkan Sekretariat TRGD yang tertuang dalam Surat Keputusan Ketua TRGD Nomor 660/472.1/III.2/DLH/2021.
Herson B. Aden berharap melalui rapat koordinasi ini, dapat mendukung kegiatan BRGM serta satuan kerja Tugas Pembantuan, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya agar dilaksanakan sebaik mungkin dan tepat sasaran.
“Saya mengucapkan banyak terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, atas dilaksanakannya kegiatan Restorasi Gambut di Provinsi Kalimantan Tengah baik yang dilaksanakan oleh BRGM maupun melalui mekanisme Tugas Pembantuan yang dilaksanakan oleh Pemprov. Kalteng,” pungkas Herson.
Sementara itu Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup sekaligus Sekretaris TRGD Prov. Kalteng, Vent Christway, dalam laporannya menyampaikan Tim Restorasi Gambut Daerah atau yang disingkat dengan TRGD, adalah tim yang dibentuk oleh Gubernur dan terdiri dari Pemerintah Daerah, masyarakat serta unsur-unsur lainnya yang terkait dengan pelaksanaan restorasi gambut yang mempunyai tugas mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah. (red)