Home / Pemkab Kobar

Senin, 29 November 2021 - 21:30 WIB

Tahun Baru, Kobar Berlakukan PPKM Level 3

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kobar Tengku Ali Syahbana. 

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kobar Tengku Ali Syahbana. 

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dipastikan memberlakukan PPKM level 3 pada saat natal dan tahun baru 2022.

Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Baca Juga :  Dinas PUPR Kobar Bangun Ikon Kapal Pinisi di Kumai

Menyikapi itu, Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 dan SOPD Kobar menggelar rapat guna membahas tindaklanjut intruksi mendagri tersebut, Senin (29/11/2021).

“Seusai Inmendagri RI ini, maka nantinya pada saat natal dan tahun baru, kita berlakukan persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi selama PPKM level 3 bagi transportasi udara wajib melampirkan surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab PCR,”ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar Tengku Ali Syahbana.

Baca Juga :  Dispora Kobar Apresiasi Turnamen Sepak Bola DPRD CUP V

Sementara bagi kendaraan darat, bagi yang berasal dari luar daerah harus memiliki surat antigen. “Pada intinya sesuai aturan PPKM sebelumnya,”tandasnya. (ag/hm)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kobar

Bupati Kobar Sebut Terminal Pelindo lll Terbaik se-Kalimantan

Pemkab Kobar

Cegah Karhutla Tanggungjawab Bersama

Pemkab Kobar

Bupati Ancam Tindak Tegas Penimbun Masker

Pemkab Kobar

Belum Jual Tiket Sistem Online, Dishub Kobar Tegur PT ASDP

Pemkab Kobar

Bupati Kobar Tinjau Korban Abrasi Desa Keraya

Kobar

Pemkab Kobar Sediakan Tempat Cuci Tangan di 34 Titik

Pemkab Kobar

Dua Desa Ditetapkan Sebagai Desa Sadar Hukum

Kobar

Kunjungi Kobar, Kapolda Apresiasi Kekompakan FKPD