PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat dipastikan memberlakukan PPKM level 3 pada saat natal dan tahun baru 2022.
Hal ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 (Covid-19) pada saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).
Menyikapi itu, Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 dan SOPD Kobar menggelar rapat guna membahas tindaklanjut intruksi mendagri tersebut, Senin (29/11/2021).
“Seusai Inmendagri RI ini, maka nantinya pada saat natal dan tahun baru, kita berlakukan persyaratan perjalanan menggunakan moda transportasi selama PPKM level 3 bagi transportasi udara wajib melampirkan surat keterangan negatif covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab PCR,”ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kobar Tengku Ali Syahbana.
Sementara bagi kendaraan darat, bagi yang berasal dari luar daerah harus memiliki surat antigen. “Pada intinya sesuai aturan PPKM sebelumnya,”tandasnya. (ag/hm)