SAMPIT, KaltengEkspres.com – Seorang pemuda bernama Abdul Rahman hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Polsek Ketapang. Pemuda ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di barak di Jalan Kuini RT 19 Kelurahan MB Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim, Senin (8/11/2021) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,64 gram, satu pak plastik klip, dan alat hisap berupa bong terbuat dari pipet kaca.
Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di barak setempat kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya di depan barak. Ketika dilakukan penggeledahan di dalam barak ditemukan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 0,64 gram.
“Setelah itu, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ketapang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”ungkap Samsul Bahri, Rabu (10/11/2021).
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Ry/hm)