

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Pengurangan, Keberatan dan Pemeriksaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pembahasan ini dilakukan saat digelarnya rapat koordinasi yang dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Jahotler Lumban Gaul di ruang rapat Bupati Kobar.
Pembahasan Ranperbup ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kobar Nomor 27 Tahun 2018 Tentang BPHTB. Selain itu langkah ini sebagai upaya evaluasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB, Perbup Kobar Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan BPHTB dan Perbup Kobar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan BPHTB.
Kepala Bapenda Kobar Nursyah Ikhsan mengatakan, Perbup yang sebelumnya sudah berjalan perlu dievaluasi, mengingat perkembangan teknologi dan zaman saat ini semakin berkembang pesat.
“Kita coba lakukan evaluasi dan perbaikan untuk menyesuaikan dengan keadaan daerah kita saat ini. Selain itu juga dalam melakukan penetapan peraturan kita harus selalu mengutamakan asas keadilan dan dasar hukum yang sudah sesuai, sehingga peraturan ini tidak menjadi permasalahan dan beban masyarakat yang ada,” kata Ikhsan.
Ikhsan menjelaskan, bahwa dengan berlakunya Perbup yang baru ini maka peraturan sebelumnya yang mengatur pengurangan, keberatan dan pemeriksaan BPHTB akan dicabut digantikan dengan Raperbup yang saat ini sudah dilakukan pembahasan.
Bahkan lanjut dia, saat ini pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pembahasan terkait pengajuan pengurangan dan keberatan BPHTB yang diajukan oleh wajib pajak kepada Bapenda Kobar. (ag/hm)