

MUARA TEWEH, KaltengEkspres.com – Wakil Ketua DPRD Barito Utara, Sastra Jaya mengatakan, setiap perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara (Barut) diharuskan dan wajib melaporkan tenaga kerjanya secara rutin kepada pemerintah daerah setempat.
Hal ini untuk memudahkan pemerintah daerah untuk mengetahui berapa jumlah tenaga lokal yang terserap oleh perusahaan dan berapa jumlah tenaga non lokal yang dipekerjakan.
Menurutnya, pihak perusahaan terkesan kurang keterbukaan dalam memberikan pelaporan kepada instansi pemerintah daerah terkait tenaga kerja.
“Hal ini tentunya sangat menyulitkan bilamana ada terjadi masalah selisih paham antara pihak manajemen dengan para pekerja yang ada diperusahaan tersebut,” ungkapnya.
Jika pelaporan dilakukan secara rutin, maka akan terlihat manajemen perusahaan terhadap karyawan. Sehingga dapat meminimalisir perselisihan yang sering terjadi antara manajemen dengan para pekerja.
Kemudian dinas terkaitpun kiranya dapat melakukan pendataan dengan sistem jemput bola. Sebab jika dilakukan seperti itu, maka akan terlihat dengan jelas berapa jumlah tenaga kerja lokal dan non lokal yang ada pada perusahaan.
“Akan diketahui berapa jumlah tenaga lokal kita yang mereka serap, maka dapat dibuat perbandingan apakah banyak tenaga lokal atau non lokal yang bekerja di perusahaan,” terangnya.
Harapan semua, lanjut dia, dengan adanya perusahaan swasta bisa membawa dampak positif bagi masyarakat, jangan sampai mengkesampingkan penduduk asli lokal. Dan jangan biarkan mereka hanya menjadi penonton di tempatnya sendiri.
“Tidak jarang masyarakat lokal melakukan protes kepada pihak perusahaan. Karena mereka sulit untuk bekerja di tempat sendiri. Sementara, tenaga kerja non lokal mungkin lebih banyak yang bekerja di perusahaan tersebut,” tandasnya. (en)