PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan terkait perlunya kesiapsiagaan dalam mencegah potensi bencana di daerah. Hal ini dalam rangka mengantisipasi serta upaya pengurangan resiko bencana alam maupun non alam.
“Kesiapsiagaan ini dilakukan dengan pengenalan dan pemantauan resiko bencana, perencanaan partisipasi penanggulangan bencana, pengembangan budaya sadar bencana, dan peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana,”ungkap Fairid seusai memimpin apel siaga antisipasi bencana Hidrometeorologi di halaman Kantor Walikota Palangka Raya, Senin (8/11/2021) kemarin.
Menurut Fairid, penanggulangan bencana ini masih masuk dalam amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. Bahkan, sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah dinyatakan bahwa, penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pra bencana yaitu meliputi pencegahan dan kesiapsiagaan.
Fairid menambahkan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan pengurangan resiko bencana merupakan kegiatan mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan dalam menghadapi bencana.
“Semoga melalui kegiatan apel gabungan ini, dan disertai pertolongan Tuhan Yang Maha Esa Kota Palangka Raya dapat terhindar dari bencana alam maupun non alam,”ujarnya.
Sementara itu dalam apel gabungan ini diikuti perwakilan dari TNI, POLRI, BPBD Kota Palangka Raya,Kepala SOPD, Camat, Lurah dan relawan di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya. (as/hm)