

PURUK.CAHU, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal ini dibahas dalam Fokus group Discussion II (FGD-II) tentang konsep PZ dan indikasi program Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan di Kabupaten Murung Raya. Kegiatan FGD II ini digelar di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang, Rabu (10/11/2021) kemarin.
Rapat yang dibuka oleh Asisten II Setda Fery Hardi ini, dihadiri Plt Kadis PU Paulus Manginte, Kepala BappedaLitbang Pahala Budiawan serta dinas terkait lainnya.
Menurut Fery Hardi, tujuan penata ruang guna mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan dan mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Selain itu, tujuan penataan ruang RTRW Kabupaten Murung Raya bertujuan untuk mewujudkan wilayah kabupaten yang maju mandiri.
“Melalui optimasi pemanfaatan ruang dan pengembangan perkebunan berbasis industri yang berwawasan lingkungan,”ujarnya.
Sedangkan Plt Kadis PUPR Mura Paulus Manginte mengatakan, Kabupaten Murung Raya sedang menyusun detail tata ruang kota Puruk Cahu dan sekitarnya sekitar 6.000 Ha yang meliputi tiga Kecamatan yakni Kecamatan Murung, Tanah Siang dan Kecamatan Tanah Siang Selatan.
“Apa yang kita harapkan dari Perda itu tahapan-tahapan dari forum diskusi yang mana sudah kedua kali, kemudian konsultasi publik yakni menerima masukan sebanyak-banyaknya dari pihak-pihak terkait. Baik yang sifatnya internal pemerintah maupun para pelaku bisnis,” kata Paulus.
Sehingga apa yang diharapkan tahun 2022 ketika sampai pada penetapan Peraturan mengenai tata ruang dalam hal ini peraturan kepala daerah atau Peraturan Bupati, maka diharapkan peraturan yang diberikan bisa betul-betul memberikan acuan untuk digunakan dalam pembangunan di Kabupaten Mura. (id)