

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Dau berinisial AC, tiba-tiba mengamuk dan merusak kaca jendela kantor desa serta BPD Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (10/11/2021).
Perbuatannya ini mantan kades periode 2009 – 2014, membuat 6 kaca jendela dari dua kantor desa dan Kantor BPD Sungai DAU pecah.
Santo Kades setempat mengatakan, kejadian ini bermula saat mantan kades itu meminta pihak desa agar memberhentikan pemasangan jaringan listrik PLN. Karena ia menyebut, saat ini belum ada jaringan kabel KWH yang menuju tempat tinggalnya.
Mantan kades ini bahwa bersurat kepada pihak desa dan kecamatan. Padahal jaringan listrik itu baru mulai dipasang dan belum selesai penyambungannya dengan jaringan PLN, wilayah Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.
“Bagaimana bisa terpasang kabelnya, kalau jaringannya saja belum selesai disambungkan ke Rantau Pulut,”ungkap Santo.
Santo menyebut, perbuatan oknum mantan kades yang anarkis ini tidak bisa dibenarkan. Karena merusak kantor desa sama dengan merusak fasilitas negara yang diperuntukkan untuk masyarakat umum.
“Kejadian ini sudah kita laporkan ke pihak berwajib pada hari yang sama. Karena itu pihaknya meminyta aparat kepolisian agar mengusut kejadian ini dengan menangkap pelakunya,”tandasnya. (ag/hm)