SEMARANG, KaltengEkspres.com – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan perampokan spesialis pembobol kantor yang beraksi di empat TKP di Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengatakan, para pelaku yang ditangkap ini berjumlah lima orang, Mereka berinisial SAY, MAT, AST, DR, S, dan IM.
“Sementara lima orang lainnya, berinisial IW Makassar, BG Bekasi, AN Ngawi, MD Jakarta dan HN Bekasi masih dalam daftar pencarian orang(DPO),”ungkapnya saat rilis, Jumat (26/11/21).
Akibat aksi kejahatan ini para korban mengalami kerugian yang dialami yaitu sebesar Rp. 1,2 miliar lebih. Djuhandhani menjelaskan, pengungkapan ini didasari setelah adanya tiga laporan polisi dan satu aduan terkait perampokan yang dilakukan para tersangka. Dimana LPnya (laporan polisi) ada di Ngadirejo Kabupaten Temanggung lalu Gringsing Kabupaten Batang dan Polres Kendal.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku sudah melakukan aksi perampokan sebanyak empat kali di beberapa wilayah Jawa Tengah. Djuhandani menyebut, aksi itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Maret 2020 hingga November 2021 atau selama 21 bulan.
Aksi pertama terjadi di Kantor PT CJ Cheiljedang, Surodadi, Kabupaten Batang dengan cara mencongkel atau merusak jendela dengan berhasil membawa uang tunai sekitar Rp. 275 juta. Aksi kedua di Kantor PT Green Fashion Indonesia, Bawen dengan cara merusak pintu dan berhasil membawa uang tunai Rp. 320 juta.
Selanjutnya terjadi di Kantor PT Nesia Pan Pacific Clothing (PT NPC) Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp. 380 juta dan yang terakhir dilakukan di Kantor PTPN IX Kebun Merbuh turut Ds Trayu, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan berhasil membawa uang tunai total sekitar Rp. 288,67 juta.
“Kelompok ini sudah beroperasi di beberapa tempat. Namun kita juga masih pendalaman disamping ada lokasi lain yang sedang kita dalami dan berkoordinasi dengan Polda lain seperti Polda Jabar, Jatim serta Polda DIY,”ujarnya.
Modus yang digunakan para pelaku ini lanjut dia, dengan cara mencari kantor-kantor yang minim pengawasan dan pengamanan serta diperkirakan memiliki brankas. Kemudian setelah menetapkan target, para pelaku merencanakan aksi pencurian lalu mengambil brankas secara paksa. Jadi pelaku sudah memantau targetnya dahulu. Aksinya dilakukan pada malam hari dengan durasi 1,5 jam.
Akibat ulahnya ini, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (as)