Jual Voucher Kosong, Sales Provider Diringkus Polisi

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat mengintrogasi pelaku, ketika menggelar press release terhadap kasusnya, Senin (8/11).

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria bernama Ade Puryadi (27), warga Jalan Ma’Jambek RT 1, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel) tak berkutik saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Kobar.

Pria ini ditangkap karena melakukan penipuan dengan menjual voucher paket data yang isinya kosong. Akibat ulahnya ini, sales provider seluler Three tersebut dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar.

Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Tet Phin, pemilik toko ponsel Hellen Cell di Jalan Ahmad Yani Km 65, Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng membeli voucer Tree dari pelaku sebanyak 180 box pada tanggal 19 Maret lalu.

Saat korban menggunakan voucer paket data tersebut untuk dijual, ternyata isinya kosong. Sehingga korban mengalami kerugian Rp. 780 juta.

“Saat itu korban sempat mempertanyakan kepada pelaku penyebab voucer yang dijual tersebut kosong. Oleh tersangka, berdalih ia tidak melakukan pendaftaran pengisian voucher pada provider agar paket data fisik tersebut bisa aktif dan digunakan,”ungkap Kapolres saat press release di Mapolres Kobar, Senin (8/11/2021).

Tak terima dengan kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolres. Menindaklanjuti laporan ini, anggota langsung meringkus pelaku di kediamanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ag/hm)

Berita Terkait