Istri Bandar Sabu Divonis Bebas, Kejari Kapuas Kasasi

Kajari Kapuas Arif Raharjo.

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Arif Raharjo, memastikan bahwa pihaknya melakukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas terhadap terdakwa bernama Nurviati pemilik 662 Gram narkoba jenis sabu.

“Proses kasasi saat ini sudah kita persiapkan dengan melengkapi berkas. Dalam waktu dekat segera kita ajukan,”ungkapnya kepada awak media, Kamis (4/11/2021).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya menghormati putusan PN Kuala Kapuas tersebut. Kendati demikian, upaya kasasi tetap dilakukan sebagai langkah selanjutnya dalam perkara tersebut.

Sebagaimana diketahui Nurviati ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kediamannya karena diduga turut terlibat mengedarkan sabu di Desa Muroi Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Jumat (23/4/2021) atau sekitar setengah tahun lalu. Sedangkan suaminya, MZ saat digerebek sempat melarikan diri bercebur ke sungai dan menghilang hingga kini menjadi buronan polisi.

Saat penggerebekan di rumahnya itu polisi mengamankan barang bukti sebanyak 622 gram sabu, jumlah barang bukti terbesar yang pernah diamankan jajaran Polres Kapuas. Namun saat dalam persidangan di PN Kuala Kapuas, ia dijatuhkan vonis bebas, Selasa (2/11/2021) lalu. Majelis hakim menjatuhi vonis bebas, karena beranggapan yang bersangkutan tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. (yan/hm)

Berita Terkait