Gabungan Ormas Dukung Kasus Pengancaman Gubernur Kalteng Diusut

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesia Hebat Bersatu (IHB) Provinsi Kalteng Thoeseng T.T Asang mengutarakan hasil investigasi terkait ulah salah satu akun facebook (Fb) dengan nama Hagai Kristian Ajoy yang melakukan pengancaman terhadap Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran.

Thoeseng mengatakan,  sebagai masyarakat Kalteng yang memiliki kapasitas terkait dengan tugas ormas yang telah diatur dalam undang-undang, maka pihaknya perlu melakukan edukasi dan sosialisasi.

“Salah satu yang kita ingingkan adalah mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan postingan-postingan bersifat merugikan orang lain dan merugikan dirinya sendiri,”kata Thoeseng T.T Asang, saat menggelar konferensi pers gabungan Ormas, bertempat di Rumah Makan Kandas Jalan Kutilang, Palangka Raya, Senin (01/11/2021) malam.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pada Pasal 6 poin 6 dan 7, disebutkan bahwa Ormas berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Karena itu, lanjut dia, terkait adanya postingan yang dibagikan ke grup Penyedot FB, oleh akun bernama Hagai Kristian Ajoy menuliskan ancaman pembunuhan kepada Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Dalam postingan yang diunggah menggunakan bahasa Dayak Kalteng serta menyebut H. Sugianto Sabran turut melakukan kesalahan. Kemudian diakhir kalimat Hagai menegaskan akan membunuh H. Sugianto Sabran jika usaha pertambangan (sedot) ditutup.

” Postingannya ini menyinggung Bapak H. Sugianto Sabran selaku Gubernur Kalteng yang merupakan simbol Daerah. Lebih lagi menyebut nama Presiden Joko Widodo yang merupakan simbol Negara,”ungkapnya.

Untuk itu, selaku ormas pihaknya mengharapkan Tim Cyber Polda Kalteng menyampaikan ke publik terkait dengan kepastian informasi bahwa oknum pengancam tersebut telah melakukan pelangaran hukum terkait dengan Undang-undang ITE.

“Harapan kami dalam minggu ini ada jawaban konkrit dari pihak cyber atas kasus ini. Saya yakin pihak cyber profesional dalam menanganinya,”papar Thoeseng Asang.

Sementara itu dalam konferensi pers ini, turut dihadiri Ketua Umum Fordayak Bambang Irawan, Sekjen DPP Perpedayak PLB Nopri Anton Susilo, Ketua Umum PBB Banama Budi HD dan Wakil Sekum DPP Gerdayak Kalteng Sumiharja. (as/hm)

Berita Terkait